Sunday, February 20, 2022

Anies Persilakan Warga Jakarta Segera Lapor Jika Temukan Pendangkalan Kali

 



Merdeka.com - PTUN Jakarta memerintah Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Perintah tersebut mengacu putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang mengabulkan dua dari enam gugatan dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta.

Menyikapi instruksi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga yang menemukan pendangkalan sungai di sekitar tempat tinggal agar melaporkan hal itu ke dinas terkait. Atau, bisa memanfaatkan aplikasi JAKI.

Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya, Senin (21/2).

Anies memastikan, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/ kali/ waduk. Kegiatan itu dikenal dengan Gerebek Lumpur yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/ sungai/ kali untuk menghadapi musim penghujan," kata dia.

Rampungkan Pengerukan Kali Mampang

Anies sebelumnya menyampaikan pengerukan Kali Mampang di segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah rampung sejak Januari 2022.

"Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022," tulis Anies.

Anies menyebut tiga alat berat dikerahkan dalam upaya pengerukan tersebut, yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini.

Dihukum Keruk Kali Mampang

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Adapun dua gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sementara itu, terkait dengan gugatan hukum tersebut, Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu 2 dari keseluruhan 6 gugatan.

"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," ujarnya.

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.

"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tutup Yayan.

Gugatan ini muncul bermula dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...