JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih dengan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Menurut dia, dengan adanya uji materi yang terus dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, seharusnya itu menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara tersebut.
Sedih dengan keputusan ini. Tuntutan uji materi yang bertubi-tubi agar presidential threshold diturunkan atau dihilangkan mestinya menjadi dasar pertimbangan betapa banyak elemen masyarakat yang ingin ada pembaharuan dalam iklim politik tanah air," kata Mardani kepada Kompas TV, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, dengan menganut sistem presidensial yang dijalankan dalam konstitusi Indonesia, aturan presidential threshold sebaiknya dihapus dalam Undang-Undang.
Sistem presidensial mestinya tidak membuat aturan yang menghalangi parpol untuk bertanding dalam kontestasi Pilpres. Minimalnya disamakan dengan parliamentary thershold," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk mengajukan gugatan serupa ke MK karena itu merupakan sebuah keputusan Majelis Syuro PKS beberapa waktu lalu.
"PKS dalam keputusan Majelis Syuro di awal tahun 2022 tegas mendukung upaya uji materi dan akan menjajaki untuk melakukan uji materi agar presidential threshold 20% dihilangkan atau diturunkan," kata dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Demikian Hakim Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Anwar Usman.
Adapun sembilan hakim dimaksud adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Dalam putusan tersebut terdapat empat orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Saldi Isra.
No comments:
Post a Comment