Jakarta (23/02) — Aturan baru Kementerian Agama soal penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla yang terbit baru-baru ini menuai banyak kritik.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sakinah Aljufri pun turut berkomentar.
“Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla terlalu berlebihan dan tidak bijak.” ungkapnya, Selasa (22/02).
Tidak semua daerah bisa disamakan semua speaker masjid dan mushalla nya. Pemerintah juga harus memperhatikan kearifan lokal daerah tertentu.
“Kalau masyarakatnya mayoritas muslim, tentu peraturan ini tidak pas karena bisa jadi lambat laun justru akan menghilangkan syiar agama Islam,” tutur legislator perempuan asal Sulawesi Tengah.
Sakinah pun menyampaikan bahwa seharusnya aturan tentang pengeras suara tidak hanya berlaku untuk agama tertentu.
“Kenapa yang diatur oleh pemerintah hanya agama tertentu saja. Seharusnya tidak hanya berlaku untuk agama tertentu, khusus untuk masjid dan mushalla saja. Akan tetapi harus berlaku untuk agama dan tempat ibadah lain.
Anggota DPR Dapil Sulawesi Tengah ini pun menyarankan agar Kementerian Agama memberikan bantuan peralatan pengeras suara kepada semua masjid dan mushalla di Nusantara.
“Saya justru menyarankan kepada Kementerian Agama dari pada mengatur suara speaker masjid dan musala, lebih baik memberikan bantuan seperangkat speaker untuk seluruh masjid dan mushalla di Nusantara dan memberikan pelatihan kepada teknisi speaker masjid agar suaranya merdu dan enak didengar,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment