Jakarta (15/02) – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin melakukan interupsi atas terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Alifudin menegaskan bahwa Fraksi PKS menyesalkan terbitnya Permenaker 02 Tahun 2022 pada sidang Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/02).
“Kami Fraksi PKS Menyesalkan terbitnya Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 yang membatasi pencairan jaminan hari tua di BP Jamsostek di usia 56 tahun. Dengan aturan ini pekerja yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung”, ujar Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat I.
Ia pun membeberkan beberapa data, bahwa di masa pandemi Covid-19 banyaknya pekerja yang mengalami pemberhentian kerja sebagai imbas dari susahnya survive dunia usaha.
“Data Kemenaker per Desember 2021 mencatat terdapat 72.000 yang mengalami PHK dan 4156 perusahaan melakukan PHK pekerjanya. Situasi tersebut terjadi dikarenakan sebagai imbas Pandemi Covid-19 yang sangat memukul kondisi ekonomi sejumlah perusahaan yang berdampak juga pada ekonomi para pekerja, khususnya yang mengalami PHK”, tutur Alifudin.
Kemudian, Alifudin menegaskan bahwa dana JHT adalah dana yang sangat bermanfaat bagi pekerja. Ia berpendapat berdasar pada laporan data yang disampaikan oleh BP Jamsostek per Desember 2021.
“BP Jamsostek melaporkan pada DPR RI sampai akhir desember 2021 adalah didominasi oleh 50% pekerja yang mengundurkan diri, dan 36 persen peserta yang ter-PHK dan hanya tiga persen yang mengajukan klaim karena memasuki usia pensiun. Data ini menunjukkan bahwa simpanan JHT masih menjadi penopang bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk melanjutkan kehidupan mereka”, jelasnya.
Sebagai penutup, Alifudin menyampaikan bahwa gelombang penolakan Permenaker ini di kalangan masyarakat, utamanya pekerja sangatlah luas. Ia juga menyebutkan data yang ada atas penolakan masyarakat di petisi online.
“Penolakan terhadap Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ini sangat masif di kalangan masyarakat. dalam tiga hari petisi online mengenai penolakan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ini sudah 230.000 orang yang menandatangani petisi tersebut. Artinya dalam tiap hari ada menyuarakan penolakannya terhadap Permenaker ini”, tutup Alifudin.
No comments:
Post a Comment