Monday, January 17, 2022

PKS Tolak RUU IKN Disahkan di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

  


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi, Selasa.

Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," jelasnya.

Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.

Sebab, menurutnya, keberadaan IKN tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.

DKI Jakarta, menurut Fraksi PKS, merupakan daerah yang memiliki sejarah perjuangan bangsa.

"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKNini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ungkapnya.

Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

Fraksi PKS, kata Suryadi, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," ucap Suryadi.

Keempat, Fraksi PKS juga tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.

Menurut Fraksi PKS, seharusnya penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki pula DPRD. Sehingga, tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," tambah dia.

Kelima, Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik masyarakat Indonesia beragam. Fraksi PKS menyoroti adanya masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, seperti di Kalimantan Timur.

Menurut Fraksi PKS, konsep masyarakat adat dalam RUU IKN juga belum dijelaskan secara detail.

Maka kami meminta pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibu kota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," jelasnya.

Keenam, Fraksi PKS memandang pemindahan IKN akan menimbulkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan.

Wilayah IKN disebut Fraksi PKS memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam.

Secara umum, kata dia, dalam RUU IKN tidak terdapat pasal yang secara spesifik memberikan gambaran yang rasional, utuh dan saintifik terkait konsep pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan.

Ketujuh, Fraksi PKS juga menyoroti agar pemindahan IKN mempertimbangkan pendanaan yang harus memperhatikan kemampuan fiskal.

"Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini. Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.

Namun, pada akhirnya Pansus IKN tetap sepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia dalam rapat yang sama menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Apakah rancangan Undang-undang ini, Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah bisa kita setujui?" kata Doli, Selasa.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Doli sebagai tanda kesepakatan.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna, hanya Fraksi PKS yang menolaknya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...