Sunday, January 23, 2022

PKS Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

  


TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mendesak agar rancangan undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadisegera disahkan. Ia menilai kasus kebocoran data di sejumlah lembaga negara menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam itu mengungkapkan kasus kebocoran data ini telah dialami sejumlah lembaga pemerintah, seperti KPU, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri, dan terbaru Bank Indonesia. “Ini sudah dalam kategori darurat, perlu penanganan segera dan harus komprehesif," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 23 Januari 2022.

Mengingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia yang selama ini memberikan kritik dan masukan, dia menegaskan, infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah yang buruk harus segera dibenahi.

"Bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula. Jika bicara infrastruktur berarti ini menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM," tegasnya.

Sukamta menyesalkan lambatnya respons pemerintah dalam mengatasi kebocoran data tersebut. Mengingat hingga saat ini, ia menilai, banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya. “Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data karena belum ada UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," tuturnya.

Atas dasar itu, Fraksi PKS di DPR katanya sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sudah lima masa sidang RUU ini dibahas namun pemerintah, menurut dia, masih tarik ulur dalam beberapa pasal. 

Dia pun membandingkan lamanya proses penyelesaian RUU ini dengan RUU Ibu Kota Negara yang sudah diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang hanya dalam waktu 40 hari. Padahal yang lebih mendesak katanya masalah perlindungan data pribadi ini.

Ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding IKN. Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungan-nya,” papar Sukamta.

Legislator daerah pemilihan Yogyakarta ini berharap meski belum ada UU PDP, pemerintah harus segera benahi infrastuktur keamanan sibernya, mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.

"Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan,” ujar Sukamta soal desakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...