Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). PKS menilai Perpres tersebut membuat jabatan semakin gemuk dan jauh memberatkan anggaran.
"Sekali lagi Presiden menggemukkan jabatan dan memberatkan anggaran negara. Plus, kian jauh dari postur jabatan yang sesuai dengan reformasi birokrasi," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (5/1/2021).
Anggota Komisi II DPR itu menilai menteri merupakan jabatan politis. Dia merasa tidak perlu lagi jabatan wakil menteri.
Menteri adalah jabatan politis. Punya kemampuan leadership dan manajerial. Tidak perlu wakil. Yang perlu otoritas dan kepercayaan untuk menuntaskan target," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan soal posisi Wamendagri tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
Berdasarkan Perpres yang dilihat detikcom, Rabu (5/1), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari. Posisi ini sebelumnya tidak ada.
Wamendagri akan ditunjuk oleh presiden. Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri.
Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
No comments:
Post a Comment