Jakarta - Kemarin ada dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna kedua di tahun 2022. Namun, tidak ada dukungan Fraksi PKSdalam pengesahan dua RUU itu.
Ada 8 fraksi yang menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan DPR. Delapan fraksi yang sama juga sepakat mensahkan RUU IKN menjadi undang-undang. Cuma PKS yang tidak mendukung dua RUU tersebut.
Bukan tanpa alasan Fraksi PKS tidak setuju RUU TPKS menjadi RUU usulan DPR. Yang jelas, PKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan 'Senayan'.
Kami, Fraksi PKS, menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI," kata juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati saat membacakan pandangan Fraksi PKS atas RUU TPKS di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Namun demikian, penolakan Fraksi PKS bukan karena mereka tidak mendukung perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Menolak menjadi sikap PKS, karena mereka menilai RUU TPKS tidak mengakomodir seluruh tindakan kesusilaan, salah satunya LGBT.
"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan, yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual, yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," papar Mufida.
Meski tanpa dukungan PKS, RUU TPKS tetap sah sebagai RUU usulan DPR. Sebab, mayoritas fraksi DPR mendukung.
Tak berbeda sikap Fraksi PKS terhadap RUU IKN, yang kini sudah sah menjadi undang-undang.
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang. Sama seperti RUU TPKS, partai yang kini dipimpin Ahmad Syaikhu itu juga memiliki alasan menolak RUU IKN menjadi UU.
PKS menjadi pandemi COVID-19 sebagai 'dalang'. Tak bisa dipungkiri, pandemi Corona membuat kondisi ekonomi di Indonesia morat-marit.
Saat ini, kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID. Krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," kata anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsi di rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Mengutip data Kementerian Keuangan, Hamis menyebut utang pemerintah saat ini sudah menembus Rp 6 ribu triliun. Sementara pemindahan ibu kota negara setidaknya membutuhkan anggaran mencapai Rp 400 triliun.
"Di awal tahun ini juga marak naiknya kebutuhan pokok masyarakat, Menkeu juga mencatat utang pemerintah sebesar Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp 406 triliun," papar Hamid.
Atas dasar itulah PKS menolak pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang. Fraksi PKS melihat pemindahan ibu kota hanya membebani keuangan negara.
"Oleh sebab itu, Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi. Padahal, hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan," sebut Hamid.
Bahkan, menurut PKS, UU IKN berpotensi menimbulkan masalah, baik dari segi formil maupun meteriil. Pasalnya, pembahasan RUU IKN terbilang singkat, dan menurut PKS, banyak pasal substansi yang belum dibahas.
Kondisi ini pun sama seperti RUU TPKS. Meski Fraksi PKS menolak, RUU IKN tetap sah menjadi undang-undang.
No comments:
Post a Comment