Tuesday, December 7, 2021

Politikus PKS tolak pemberlakuan UU HKPD, ini alasannya

  


KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Menurutnya, RUU yang akhirnya telah ditetapkan diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12), menuai penolakan dari pemerintah daerah (pemda).

“PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat menyampaikan pandangannya sebelum RUU HKPD diundangkan dalam Rapat Paripurna tersebut, Selasa (7/12). 

Ia mengatakan, adanya pemangkasan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan membuat daya tahan fiskal melemah. Terlebih, Proyek Strategis Nasional (PSN) akan diberikan karpet merah atas pungutan PDRD. 

“Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetir atas nama PSN. Padahal PSN tak seluruhnya mencerminkan kebutuhan daerah,” kata Ahmad. 

Padahal kata Ahmad, UU HKPD disusun dengan mempertimbangkan unsur dasar pembangunan otonomi daerah sebagaimana dalam Ketetapan MPR RI Nomor 10 Tahun 1998 dan Ketetapan MPR RI Nomor 15 Tahun 1998.

“HKPD seharusnya diharapkan dapat mengatasi ketimpangan dan kemandirian fiskal yang pada akhirnya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujar Ahmad.

Untuk mengkompensasinya, Ahmad mengatakan Fraksi PKS minta agar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua atau motor dengan cc rendah dapat dibebaskan di tahun depan.  Tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat menengah miskin yang pada umumnya memiliki motor roda dua dengan cc rendah. Terlebih, tahun depan ekonomi belum stabil akibat dampak pandemi virus corona.

Hal ini sangat penting sebagai kebijakan dengan semangat keadilan di tengah insentif pembebasan pajak umum untuk pembelian kendaraan roda empat yang sedang diobral pemerintah dan banyaknya insentif pajak untuk korporasi,” terangnya.

Untuk diketahui implementasi UU HKPD akan dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama lima tahun setelah tanggal penerapan. Untuk ketetapan PDRD akan diterapkan paling lama akhir tahun 2023.  “Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi yang lain apakah RUU tentang Hubungan antara Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah dapat disetuji menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).  “Setuju,” jawab seluruh fraksi saat ditanya Dasco, kemudian ia melanjutkan dengan mengetok palu tanda RUU HKPD diundangkan.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...