Jakarta: Pencabutan hak politik aparatur sipil negara (ASN) didukung. Apalagi, netralitas ASN selama pemilihan kepala daerah (pilkada) dipertanyakan banyak pihak.
"Saya setuju ASN tidak perlu memilih dan terus diperjuangkan kedudukannya melalui KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan institusi lainnya," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat dihubungi, Jumat, 17 Desember 2021.
Dia menegaskan ASN sebagai tulang punggung negara. Profesionalitas dan fungsionalitasnya mesti dikedepankan.
Menurut Mardani, selama ini banyak pihak memaksa ASN berpolitik. Hal itu tentu sangat menggangu kinerja ASN sebagai pelayan negara.
"Yang ujung akhirnya mengganggu kinerja dan membuat tidak nyaman," kata dia.
Anggota Komisi II itu pun mengusulkan larangan ASN memilih dalam pilkada itu diakomodasi dalam aturan setingkat Undang-undang (UU). Apalagi, momen memasukkan ketentuan tersebut tepat dilakukan sekarang.
"Pas sekarang sedang direviai UU ASN," ujar dia.
Sebelumnya, KASN melakukan survei terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020. Hasilnya, sebanyak 51,16 persen responden yang merupakan pegawai sipil negara (PNS) ingin agar hak politik ASN dicabut.
"Pas sekarang sedang direviai UU ASN," ujar dia.
Sebelumnya, KASN melakukan survei terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020. Hasilnya, sebanyak 51,16 persen responden yang merupakan pegawai sipil negara (PNS) ingin agar hak politik ASN dicabut.
No comments:
Post a Comment