Jakarta (18/12) — Massa Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, (16/02/2021). Mereka menuntut revisi Perpres 104 tahun 2021.
Apdesi mendesak Pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
“Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya”, kata Anggota DPR RI Komisi V, Hamid Noor Yasin.
Hamid menambahkan, ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai dipatok minimal 40% Dana Desa ini yang membuat Perangkat Desa, khususnya Kepala Desa kesulitan untuk mengalokasikan dana desa secara merata dan berkeadilan di desanya karena jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jumlahnya yang tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.
“Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan”, tegas Hamid Anggota DPR RI dari Dapil Jateng IV.
Hamid menambahkan sebenarnya Pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDES.
“Selain itu, pengembangan ekonomi mikro produktif, dan bantuan langsung tunai yang dipatok Rp 300.000 untuk PMK, bukan dipatok persentase 40% langsung dari Alokasi Dana Desanya”, kata Hamid yang bermitra dengan Kementerian Desa ini.
Pihaknya, kata Hamid, akan mendiskusikan dengan Menteri terkait, untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja di Persidangan berikutnya secara intensif.
“Kita berharap Dana Desa yang sudah turun 4 Triliun dari tahun 2021 malah semakin tidak efektif dengan pengaturan seperti ini”, tutup Hamid
No comments:
Post a Comment