KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPI Said Iqbal, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan contoh, bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi."Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur," kata Said melalui keterangan video dalam kanal. YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12).Contoh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang (naik) 6,7%. Bupati Bekasi sudah putuskan rekomendasi 5 koma sekian persen kenaikan UMK," kata dia.
Said menyebut wilayah-wilayah lain yang seharusnya mengalami revisi kenaikan UMK, mulai dari kota dan kabupaten di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau."Kami imbau seluruh gubernur, khususnya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati dan walikota masing-masing," tambahnya.Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Said menyebut aksi mogok nasional yang sempat direncanakan bakal dieksekusi. Menurut dia, aksi-aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya.
Dan aksi setop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan oleh undang-undang akan dilakukan oleh ratusan dari buruh dan mungkin jutaan buruh di luar DKI Jakarta dan Yogyakarta. Aksi dimulai 22 dan 23 Desember ini," ujar Said.
Dan karena ada libur panjang Natal, maka aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai Gubernur di luar DKI dan Yogyakarta merevisi SK Gubernur tentang UMK masing-masing daerah," pungkas Said.
No comments:
Post a Comment