Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyoroti hak honorer dalam PKS Legislative Report pada Sidang Paripurna ke-9 masa sidang II Tahun 2021-2022 yang digelar Senin (8/11) kemarin.
“Sudah dua periode dan menjadi wakil ketua Komisi X DPR RI, sehingga saya tau betul dan mengikuti dinamika terhadap isu honorer”, ujar Fikri.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa terdapat dua skema honorer, yaitu CPNS dan PPPK.
Namun, karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, salah satunya karena Pandemi Covid-19 dan situasi global. Maka skema honorer terbagi menjadi tiga, yaitu CPNS, PPPK, atau honorer dengan UMK/UMR.
“Sikap PKS jelas calon PNS tidak ada yang tidak diterima. Seleksi hanya untuk menggolongkan mereka, misalnya terkait dengan umur. Honorer itu bukan mendaftar, mereka sudah bekerja dan tinggal menjelaskan statusnya saja”, tegas Legislator Dapil Jawa Tengah tersebut.
Wakil ketua Komisi X DPR tersebut juga mengingatkan kepada semua pihak terutama kepada pemerintah bahwa honorer bukan hanya diberikan kepada profesi guru dan tenaga pendidikan. Tetapi, terdapat profesi lain baik di bawah Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment