Jakarta, Beritasatu.com - Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (7/10/2021) menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada, apakah RUU tentang Harmonisasi Perpajakan dapat disetujui menjadi undang-undang ?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang, Kamis (7/10/2021).
"Setuju," jawab para peserta sidang. Salah seorang anggota fraksi PKS lalu melakukan interupsi dan menyatakan tetap menolaknya.
Muhaimin mengatakan rapat menghormati sikap PKS itu. Namun keputusan harus diambil.
Saya menanyakan sekali lagi. Apakah rancangan undang-undang tentang Harmonisasi Perpajakan dapat disetujui menjadi undang-undang?" lalu jawaban serempak "setuju" kembali terdengar.
"Terima kasih," kata Muhaimin sambil mengetuk palu sidang tanda persetujuan dan keputusan sah sudah diambil.
Sebelumnya, rapat paripurna menerima laporan pembahasan RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan itu. Pergantian nama dimungkinkan karena di dalamnya terdapat tambahan unsur Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta cukai dan pengampunan pajak (tax amnesty).
No comments:
Post a Comment