Friday, October 22, 2021

PKS Minta Harga Tes PCR Setara Antigen!

 



 Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menganggap pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan. Sebab, harga PCR terlalu mahal dan tidak terjangkau semua kalangan.

Aturan kebijakan itu tertulis pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Instruksi itu membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.

"Padahal sudah berulangkali saya mengingatkan pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan, karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kayak KRL, bus, dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya," ujarnya.

Untuk itu, Alifudin meminta Mendagri mengkaji ulang kebijakan itu. Jika tak diubah, dia mengusulkan agar harga PCR ditekan dan disamaratakan dengan antigen.

"Jadi, konkretnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang terhormat, kaji ulang terkait ini dengan para ahli, jika opsi dari kami yaitu harga PCR disamakan dengan harga antigen," ujar Alifudin dari PKS.

Seperti diketahui, pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penjelasan Pemerintah

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut. Wiku menjelaskan penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan, mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...