Monday, October 11, 2021

Libur Maulid Nabi Digeser, Aleg PKS: Hilang Nilai Sejarah dan Ritualnya

  


Jakarta (11/10) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyayangkan Pemerintah tetap menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW seyogyanya 12 Rabiul Awwal 1443 H jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021, menjadi Rabu 20 Oktober 2021, sementara Rabu 13 Rabiul Awwal 1443 H.

“Secara syariat agama memang Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini tidak diatur dalam agama atau punya ketentuan hukum didalamnya. Hanya saja, kami memandang peraturan ini dapat menghilangkan momen penting bagi umat islam dalam memperingati dan merayakannya,” ujar Iskan.

Menurutnya, Pemerintah terlalu berlebihan dalam mengatur hari libur khususnya yang bertepatan dengan perayaan Hari besar Islam.

“Sebelumnya juga kan 1 Muharram 1443 H digeser hari liburnya, ini juga hari libur Maulid Nabi bergeser. Padahal kalau alasannya untuk mencegah penyebaran covid -19 atau long weekend, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai melandai dan ada tanda-tanda bisa tertangani secara baik,” jelas Iskan.

Selain itu, Iskan mengungkapkan dalam pelaksanaan hari-hari besar Agama, syarofuz zaman (kemuliaan waktu) juga punya nilai, sehingga dalam hal ini Pemerintah ceroboh dalam membuat peraturan.

Legislator asal Sibuhuan ini juga menyampaikan agar Pemerintah jangan membuat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat islam menjadi bingung dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

“Di beberapa kalangan masyarakat kita banyak yang selalu memperingati Hari kelahiran Nabi Muhammad dengan membuat kegiatan-kegiatan, misalnya pengajian. Kalau hari liburnya digeser, bagi sebagian kalangan, ini kan membuat momentum penting kegiatan itu juga akan hilang. Seharusnya pemerintah tak perlu sampai membuat kebijakan aneh seperti ini, yang penting masyarakat dapat melaksanakan peringatan maulid Nabi sesuai momen 12 Rabiul Awwal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentunya,” pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Kemudian lebih lanjut Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditanda tangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...