JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya menolak dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mendanai proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung sebagaimana bunyi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
Menurut Jazuli, ada tiga alasan yang melatari penolakan Fraksi PKS.
Pertama, prioritas utama APBN saat ini adalah penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak bagi masyarakat kecil.
"Beban penanganan Covid-19 sudah sangat menekan APBN dan proyek-proyek infrastruktur jelas bukan prioritas utama di tengah kondisi sulit ekonomi saat ini," kata Jazuli dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Alasan kedua adalah menggunakan APBN dalam proyek kereta cepat dinilai bentuk inkonsistensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jazuli mengatakan, sebelumnya proyek tersebut disebut Jokowi murni investasi dan tidak menggunakan dana APBN bahkan sekadar untuk jaminan.
"Konsistensi kebijakan ini penting, apalagi menyangkut APBN yang merupakan hajat hidup orang banyak dan seluruh rakyat. Proyek kereta cepat sejak perencanaannya sudah menimbulkan polemik dan dinilai cacat oleh banyak pihak," jelasnya.
"Semestinya, pemerintah menimbang hal itu, kenapa malah ditanggung APBN?," tanya Jazuli.
Alasan ketiga, anggota Komisi I DPR ini menyoroti adanya kesalahan kalkulasi investasi. Namun, ia mempertanyakan kesalahan tersebut yang justru menjadi beban negara dan APBN.
Ia mengandaikan kondisi ini seperti perumpamaan sudah jatuh tertimpa tangga. Hal ini karena APBN dinilai sudah sangat tertekan dan hutang negara terus membengkak di periode pemerintahan saat ini.
Jangan terus bebani APBN, makin tak sehat nanti bisa kolaps. Warning ini tidak main-main," tegasnya.
Menurut Jazuli, berkaca dari pengelolaan proyek kereta cepat ini, Fraksi PKS mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, ia juga mengaku heran masih banyak proyek infrastruktur yang mangkrak di tengah jalan.
Atas hal itu, Fraksi PKS juga khawatir proyek Ibu Kota Negara (IKN) bernasib sama dan akan membebani APBN secara besar-besaran.
Untuk itu kita perintahkan anggota Fraksi di Komisi yang membidangi agar menolak penggunaan APBN yang tidak cermat dan terkesan ugal-ugalan karena akan semakin berat membebani rakyat dan merugikan negara secara keseluruhan," pungkasnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Ada sejumlah revisi dalam regulasi tersebut, salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN. Hal itu sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.
No comments:
Post a Comment