Jakarta (02/10) — Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah menerima aspirasi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) terkait pembentukan undang-undang psikologi.
Dalam aspirasi yang diadakan secara virtual tersebut, Ledia sepakat untuk mengintegrasikan peraturan terkait psikologi dibawah satu perundang-undangan untuk meminimalisir ‘redundancy’ peraturan psikologi.
“Profesi Psikolog dan kemagisterannya merupakan sesuatu yang krusial, sehingga diperlukan pembahasan lebih dalam untuk merumuskannya. Mengintegrasikan peraturan psikologi ini dapat menjadi salah satu jalan keluar agar lebih aman untuk kedepannya” ungkap Anggota Komisi X dari Fraksi PKS DPR RI ini.
Anggota Majelis Psikologi Pusat (MPP), Enoch menambahkan bahwa lahirnya undang-undang psikologi sangat dinanti, sebab sejauh ini peraturan yang sudah ada berpotensi melahirkan konflik. Undang-undang ini nantinya juga dapat menjaga marwah profesi sesuai dengan etika layanan psikolog yang baik, benar serta bertanggungjawab seperti yang diungkap oleh Sekretaris Jenderal HIMPSI, Andik Matulessy.
“Masukan ini sangat kami terima, mudah-mudahan kami dapat bekerja sama dengan lebih intens untuk menindaklanjuti aspirasi ini” tandas Ledia.
Sebelum sesi aspirasi berakhir, anggota MPP yang lain yakni Seger Handoyo sempat mengungkapkan apresiasinya kepada Fraksi PKS atas kesigapannya merespon aspirasi dari masyarakat. Selain oleh MPP dan sekjend, aspirasi yang dilaksanakan pada pukul 10.00-11.15 WIB tersebut dihadiri pula oleh pengurus HIMPSI baik di wilayah maupun daerah.
No comments:
Post a Comment