SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Berkualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Penghargaan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik yang diraih Pemprov DKI Jakarta ini merupakan yang ke-4, berturut-turut sejak tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui unggahan akun Instagram pribadinya pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Penghargaan tersebut diterima Anies Baswedan selaku secara virtual pada Selasa pagi dalam acara Penganugerahan KIP tahun 2021.
"Alhamdulillah, menerima penghargaan tersebut secara virtual dari Wakil Presiden RI, Bpk. Ma'ruf Amin dalam acara Penganugerahan KIP tahun 2021 tadi pagi," kata Anies Baswedan, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @aniesbaswedan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Penghargaan sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif yang diraih oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai berdasarkan beberapa indikator. Di antaranya yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.
"Pemprov DKI Jakarta berhasil mempertahankan prestasi dalam hal Keterbukaan Informasi Publik sejak tahun 2018," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator, yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik," sambungnya.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengungkapkan, kolaborasi yang baik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Informasi dan masyarakat adalah faktor yang penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik.
"Kolaborasi yang baik antarbadan publik, yaitu Pemprov DKI Jakarta, Komisi Informasi, dan masyarakat ini sangat krusial untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan informasi publik kepada seluruh warga Jakarta," papar Anies.
Pemprov DKI Jakarta selama tahun 2021 terus meningkatkan kualitas informasi untuk masyarakat sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan website dan aplikasi untuk memberikan data kepada masyarakat terkait Covid-19 dan informasi penting lainnya.
"Sepanjang tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
"Selain itu juga memaksimalkan inovasi teknologi informasi berbasis website yaitu corona.jakarta.go.id aplikasi berbasis mobile, serta aplikasi PPID dan super apps JAKI yang terus dikembangkan untuk menyajikan data terbaru terkait perkembangan Covid-19 dan informasi penting lainnya," lanjutnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan saluran aduan dan klarifikasi untuk melawan beredarnya informasi Hlhoaks atau informasi yang tidak benar.
Inovasi lainnya adalah menyediakan kanal aduan dan klarifikasi melalui kanal Jakarta Lawan Hoaks (JalaHoaks) pada website : jalahoaks.jakarta.go.id dan akun media sosial Instagram dengan ID: Jalahoaks," ucap Anies.
"Pemprov DKI Jakarta juga tetap menyediakan data terbuka melalui Portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id, serta data berbasis geospasial yang dapat diakses di website Jakarta satu.jakarta.go.id," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat dan Daerah Provinsi DKI Jakarta karena berperan dalam memberikan informasi dengan cepat dan tepat kepada masyarakat.
"Terima kasih dan apresiasi atas peran dari Komisi Informasi Pusat dan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang berkolaborasi dalam membantu Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan informasi dengan cepat, dengan tepat kepada masyarakat," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment