Saturday, September 18, 2021

Pemprov DKI Susun Grand Design Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

 



 JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menyusun rencana besar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Langkah ini diambil untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara Jakarta.

“Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara. Saya yakin proses penyusunan ini bisa tuntas segera,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021)).

Anies memastikan penyusunan grand design itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” tuturnya.

Anies berharap grand design yang sedang dipersiapkan oleh pemprov DKI ini dapat menjadi salah satu terobosan besar dalam melawan perubahan iklim.

“Kami juga mengajak kepada semua yuk ambil peran lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sedikit mungkin mengeluarkan emisi. Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi seperti sepeda," ucap Anies.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.

Pada Kamis (16/9/2021), majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan
perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Anies Baswedan memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...