Jakarta (25/09) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang harga untuk tes PCR/Antigen yang masih mahal serta masa berlaku hasil tes PCR/Antigen untuk syarat perjalanan.
Hal tersebut diungkapkan berkenaan dengan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.
“Banyak juga ya masyarakat yang berkeluh kesah karena hasil Swab PCR hanya berlaku 2X24 Jam, padahal mereka sudah mengeluarkan biaya mahal, dan ada juga yang karena sudah tidak berlaku beberapa jam dia harus Swab PCR atau Antigen Ulang” Ucap Alifudin, Bandara Soekarno-Hatta, Jum’at (24/09/2021).
Sebelumnya pemerintah menetapkan batas waktu hasil test Swab PCR sebagai syarat perjalanan dalam aturan PPKM. Mengingat syarat swab PCR untuk daerah kategori PPKM level 4 dan level 3 hanya berlaku selama 2×24 jam, terhitung sejak sample Swab PCR untuk luar pulau Jawa & Bali atau Antigen 1×24 jam untuk dalam pulau Jawa-Bali diambil, bukan ketika keluar Hasil Tes PCR/Antigen.
“Misalnya hasil tes PCR, jika mengikuti himbauan presiden dengan harga 500 ribu, itu kita menunggu 1 hari untuk keluar hasilnya, berarti hasil tes PCR itu hanya berlaku 1 hari, karena menunggu 1 hari dari tes samplingnya, tapi yang menarik, jika mau cepat ada yang sameday ada yang expres, itu harga lebih mahal,” Tambah Alifudin.
Ketua BPW Kalimantan DPP PKS ini pun menambahkan, terkadang jadwal maskapai saat ini tidak sesuai dengan jadwal, karena kendala dan permasalah teknis yang mungkin terjadi, yang akhirnya membuat masyarakat harus melakukan Swab PCR/Antigen ulang dan kembali merogoh koceknya ketika terjadi perubahan melewati masa berlaku swab PCR/antigen.
“Jika ada rakyat yang sedang tertimpa musibah yang akhirnya menjadi kedaruratan juga harus difikirkan, alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang harga, apalagi disubsidi oleh pemerintah, agar program 3T juga sesuai targetnya” Tutur Bang Alif sapaan akrabnya.
Bang Alif pun menegaskan bahwa, hasil tes Swab PCR/Antigen baiknya bisa sampai 4X24 jam atau bahkan 7X24 jam, namun harus ada persyaratan khusus, seperti orang tersebut sudah di vaksin dosis ke dua, atau bisa dengan syarat lain yang nantinya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat ini.
Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Dimana Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19.
No comments:
Post a Comment