Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet, meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjawab kritik yang menyebutkan bahwa kinerja lembaga DPR periode 2019-2024 berpotensi menjadi yang terburuk sepanjang sejarah.
Pasalnya, menurutnya, tingkat kepuasan publik terhadap DPR saat ini hanya berada di angka 15 persen.
"Kami mohon kepada Ibu Ketua dan peserta pimpinan yang lain untuk kemudian bagaimana isu yang ada hari ini bisa kita jawab dengan kerja kerja produktivitas," ucap Slamet dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (24/8).
Ia mengatakan, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja DPR yang rendah seolah menunjukkan kinerja DPR periode 2019-2024 lebih buruk dibandingkan periode sebelumnya.
Menurutnya, hal itu semakin terlihat karena DPR periode 2019-2024 baru mengesahkan sebanyak empat rancangan undang-undang (RUU) selama dua tahun.
"Ini di media sudah kita sampaikan dan kita semua paham bahwa kita seolah-olah menjadi terburuk di dalam sejarah parlemen, oleh karena itu, dibandingkan di periode sebelumnya, di dua tahun pertama kita hanya menyelesaikan empat RUU yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, Formappi menilai kinerja lembaga DPR periode 2019-2024 di bawah pimpinan Puan bisa menjadi yang terburuk sejak era Reformasi. Menurutnya, hal itu terlihat dari pelaksanaan fungsi legislasi, di mana DPR periode 2019-2024 baru menuntaskan empat RUU selama dua tahun.
Capaian tersebut sangat jauh dengan capaian kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 yang menuntaskan 16 RUU selama dua tahun awal masa bakti.
"Sementara yang sekarang baru empat [RUU jadi UU]. Ini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk, saya kira untuk DPR-DPR era reformasi," kata Lucius saat memaparkan hasil evaluasi Formappi terhadap kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (12/8).
Puan sebelumnya telah berjanji pihaknya menuntaskan pembahasan tujuh RUU dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Politikus PDIP itu menyebut tujuh RUU itu meliputi RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemudian RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, serta RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Puan sebelumnya telah berjanji pihaknya menuntaskan pembahasan tujuh RUU dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Politikus PDIP itu menyebut tujuh RUU itu meliputi RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemudian RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, serta RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
No comments:
Post a Comment