Jakarta - PKS DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji kembali syarat wajib vaksin COVID-19 untuk masuk pasar. PKS khawatir pengecekan sertifikat vaksinasi di pasar malah menimbulkan kerumunan.
"Saya kira tidak mudah untuk mengecek sertifikat vaksin, apalagi pada lansia. KTP saja banyak yang tidak bawa, apalagi sertifikat vaksin. Saya kira Pemda DKI harus memikirkan kembali strategi yang lebih baik untuk hal ini," kata Sekretaris Umum DPW PKS DKI Abdul Azis kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Aziz menegaskan bahwa yang harus dilakukan adalah mencegah kerumunan di pasar. Anggota DPRD DKI itu meminta Pemprov DKI fokus mencegah kerumunan di pasar terjadi.
Saya kira kita fokus saja mencegah kerumunan. Malah ada potensi membuat kerumunan saat pengecekan (sertifikat vaksin)," ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz khawatir syarat wajib vaksin COVID-19 tidak hanya memicu kerumunan. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI itu, bukan tak mungkin warga akan menggunakan cara ilegal agar mendapatkan sertifikat vaksin.
"Akhirnya akan banyak penyimpangan (surat vaksin palsu), seperti itu, karena di lapangan tidak mudah dijalankan," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Beberapa tempat kegiatan diwajibkan pakai syarat vaksin COVID-19, di antaranya supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat dan toko kelontong.
Pengelola Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rencanakan akan mulai menerapkan kebijakan tersebut pagi ini. Pengelola Pasar Minggu akan mengerahkan petugas untuk mengecek bukti vaksin kepada pengunjung secara acak.
"Ya, mulai besok. Sekitar pagi hari, mungkin pukul 09.00-10.00 pagi. Kita utamakan ke pembeli dulu (pengecekan)," ujar Manajer Area Pasar Minggu Area 12 Pasar Jaya Yohanes Daramon Sidi saat ditemui detikcom, Jumat (6/8).
No comments:
Post a Comment