Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sarana olahraga terbuka atau outdoor di Jakarta dibuka. Warga pun bahagia.
Pantauan detikcom di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (14/8/2021), tampak sejumlah warga berolahraga di sekitar lokasi. Warga terlihat bermain badminton, bersepeda, hingga joging di kawasan ini.
Meski demikian, tak semua area di kawasan GBK dibuka. Ring road Stadion GBK masih ditutup. Tidak ada orang yang beraktivitas di area tersebut.
Warga tampak berkeliling di luar pagar ring road saja. Sejumlah warga berlari kecil dengan melepas maskernya.
Salah satu warga, Anita (34), mengaku senang karena bisa berolahraga di tempat terbuka lagi. Anita menyebut melakukan joging dan bermain badminton di area yang telah dibuka.
"Ya senang saja sih. Soalnya, kalau misalkan di rumah saja, bosan juga. Cuma ya harus sadar aja untuk jaga jarak dan lain-lain," ujar Anita.
"Saya jalan dan main badminton. Biasanya muter aja. Baru pertama kali ke sini lagi selama PPKM, akhirnya boleh masuk. Cuma nggak boleh masuk ring (road) itu," sambungnya.
Pengunjung lainnya, Joni (44), menilai Pemprov DKI mengambil keputusan yang tepat dengan membuka kembali sarana olahraga terbuka. Dia mengatakan masyarakat ingin menjaga kesehatan dengan olahraga di tengah pandemi COVID-19.
Ya menurut saya setuju saja karena kita kan juga maunya pada saat pandemi ini ingin sehat gitu. Cuma ya balik lagi kesadaran masing-masing, tidak bikin kerumunan, taat prokes, ya setuju aja dengan dibukanya sarana olahraga," ucap Joni.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan sejumlah aturan terkait PPKM level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Sarana olahraga yang berada di area terbuka atau outdoordiperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Kepgub No 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 tertanggal 10 Agustus 2021 seperti dikutip Rabu (11/8). Meskipun demikian, Anies masih melarang sarana olahraga diisi oleh para penonton.
Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, tanpa penonton," bunyi Kepgub tersebut.
Dalam kepgub Anies itu dinyatakan hanya pekerja dan pengguna yang telah divaksinasi yang bisa masuk ke sarana olahraga area terbuka. Anies meminta penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
"Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pekerja dan pengguna telah divaksinasi," katanya.
No comments:
Post a Comment