Sunday, July 25, 2021

PKS Minta Jokowi Cabut PP Statuta UI yang Halalkan Rektor Rangkap Jabatan

  


JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merombak total Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Di mana dalam PP Nomor 75 itu menghalalkan seorang rektor untuk rangkap jabatan. 

Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri sebagai wakil komisaris PT Bank BRI pada Kamis (22/7/2021). Keputusan itu diambil setelah publik mendesak yang bersangkutan agar tak rangkap jabatan. 

"Presiden Jokowi seharusnya hanya membuat revisi yang menguatkan ketaataan pada aturan hukum atau statuta yang ada, jangan malah membuat revisi yang membenarkan penyimpangan yang sudah ditolak oleh publik,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, ada pula ketentuan yang memberi kewenangan sangat besar bagi Rektor yang bisa mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akdemik berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP tersebut.

“Ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini bisa mengancam kebebasan akademik, independensi kampus dan otoritarianisme di kampus,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, PP Nomor 75 itu penting untuk segera dicabut demi mengembalikan kampus sebagai lembaga independen yang tetap mengedepankan etika dan logika. 

"Perlu dicabut (PP Nomor 75) dan kembalikan kampus jadi penjaga etika dan logika. Jangan biarkan politik masuk merusak kampus denga iming-iming komisaris," kata dia. 

Ia mengimbau kepada Ari Kuncoro untuk segera menyampaikan permintaan maaf ke publik karena sudah membuat kegaduhan di tengah pandemi Covid-19 ini.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...