TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu untuk warga DKI Jakarta.
Untuk cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu, Anda dapat login corona.jakarta.go.id dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Bansos Tunai Rp 600 ribu tahap 5-6 ini bakal diberikan kepada warga DKI Jakarta pada pekan ketiga Juli 2021.
Penerima Bansos Tunai Rp 600 adalah keluarga penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Akan tetapi, para penerima Bansos Tunai ini tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Para penerima Bansos Tunai Rp 600 akan mendapatkan undangan untuk mengambil kartu tabungan dan ATM.
Saat menghadiri undangan pendistribusian Bansos Tunai, masyarakat diharuskan membawa undangan, KTP, dan KK asli dan fotokopi.
Lokasi distribusi BST tersebar pada 160 titik lokasi di wilayah yang tertera pada undangan yang disampaikan kepada penerima BST.
Sementara untuk jadwal pendistribusian BST,akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di Kelurahan masing-masing.
Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dari Pemprov DKI Jakarta:
Login corona.jakarta.go.id atau klik di sini.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Klik 'Cari'.
- Akan muncul informasi apakah Anda menerima Bansos Tunai Rp 300 ribu atau tidak.
Jika Nomor KK Anda tidak muncul, cek kembali Nomor KK yang dimasukkan atau hubungi petugas RT setempat.
Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Terdapat mekanisme dalam penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu ini.
Berikut mekanismenya:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.
No comments:
Post a Comment