TRIBUNJAKARTA.COM - Vaksin menjadi salah satu solusi untuk menahan laju kasus Covid-19. Cek lokasi vaksin Covid-19 tanpa syarat KTP domisili.
Saat ini Pemerintah gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk mengakhiri pandemi.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan menghapus syarat surat domisi keterangan tempat tinggal dan KTP untuk vaksin Covid-19.
Kemenkes dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyediakan pos pelayanan vaksinasi di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.
Keputusan ini didasarkan Surat Edaran No HK.02.02/1/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari website Kemenkes, berikut daftar lokasi vaksin Covid-19 di Jakarta tanpa syarat KTP:
1. RSUP Fatmawati
2. RS Ketergantungan Obat
4. RS Pusat Otak Nasional
5. RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
6. RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
7. RS Kanker Dharmais
8. RS Anak Bunda Harapan Kita
9. RS Jantung Harapan Kita
10. RSPI Prof Sulianti Saroso
11. Poltekkes Jakarta I
12. Poltekkes Jakarta II
13. Poltekkes Jakarta III
14. Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes
No comments:
Post a Comment