Monday, June 7, 2021

Satgas Covid-19 Hentikan Pembiayan, Anies Baswedan Tambah 37 Lokasi Isolasi Covid-19 DKI Jakarta

  


JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 37 lokasi isolasi penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 979 Nomor 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19. 

KepGub tersebut ditetapkan pada 31 Mei 2021 oleh Anies. 

Pada KepGub tersebut disebut alasan Anies menambah 37 lokasi isolasi salah satunya karena pemberhentian pembiayaan isolasi bagi pasien dan tenaga kesehatan Covid-19 oleh Satgas Covid-19. 

"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan," tulis KepGub tersebut, dikutip Senin (7/6/2021). 


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...