Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta membuka jalur prestasi untuk penerimaan tahun ajaran 2021/2022. Jalur prestasi ini ditujukan memberikan apresiasi untuk anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Mengutip keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021), kuota untuk jenjang SMP dan SMA tahun ini sebesar 18 persen untuk jalur prestas akademik dan 5 persen untuk jalur prestasi non-akademik. Sementara itu, untuk SMK dibuka kuota sampai 50 persen dari jalur prestasi akademik dan 5 persen dari non-akademik.
Untuk penghitungan indeks prestasi yang digunakan sama untuk kedua kategori dengan pembobotan berbeda. Adapun, indikator yang menjadi penilaian adalah nilai rapor, persentil nilai rapor, prestasi akademik, prestasi non-akademik, dan persentil non-akademik.
Untuk nilai rapor, yang digunakan adalah rata-rata nilai mata pelajaran yang terdaftar dalam Juknis pada 5 semester terakhir. Bobot untuk prestasi akademik 30 persen dan non akademik 10 persen.
Kemudian untuk prestasi non akademik yang dinilaiadalah prestasi kejuaraan, pengalaman organisasi/kepemimpinan, keaktifan dalam pengembangan minat dan bakat. Bobot penilaiannya untuk akademik 5 persen dan non akademik 40 persen.
Terakhir, untuk persentil non akademik perinciannya top 1 persen untuk sekolah akreditasi A, top 20 persen untuk akreditasi B, dan top 30 persen untuk akreditasi C. Bobot penilaiannya untuk akademik 5 persen dan non akademik 40 persen.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Jalur Prestasi bisa menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang olahraga/seni budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/Paskibra yang diselenggarakan instansi kedinasan dan/atau induk organisasi resmi.
Adapun, prestasi yang didapat harus dari kejuaraan yang diperoleh dalam 3 tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya. Prestasi juga berupa juara dalam bidang akademik yang masuk 3 besar dari perlombaan bertaraf internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten, dan bukan eksebisi.
Sertifikat yang dimiliki dapat diunggah dalam sistem SIDANIRA adalah yang tertinggi. Misalnya, siswa pernah menjadi Ketua OSIS SMP pada kelas 8, kemudian menjadi pengurus pada kelas 9, maka sertifikat yang diunggah adalah dari kelas 8.
Selanjutnya, terkait seleksi, yang menjadi pertimbangan untuk penerimaan jalur presatasi akademik dan non-akademik adalah total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
No comments:
Post a Comment