Pemerintah Provinsi DKI Jakartamendukung upaya pengendalian kasus COVID-19 dengan cara kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021.
Merujuk data @dinkesdki, dalam dua minggu terakhir ada peningkatan kasus aktif dampak aktivitas masyarakat pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah. Pemprov DKI kini telah siap untuk melakukan treatment dan menangani lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran.
Sementara itu, vaksinasi juga kian digenjot guna mencapai sasaran 3.000.689 vaksinasi pada tahap 1 dan 2. Sampai pada 31 Mei 2021, sebanyak 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengimbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan perilaku hidup bersih dan sehat. "Jangan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasihati dan saling mengingatkan untuk lindungi semua," tulis Anies di akun Instagramnya @aniesbaswedan (1/6/2021).
Perlu diketahui juga, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tambah Anies.
No comments:
Post a Comment