Wednesday, May 5, 2021

Ketua PA 212 Jadi Saksi Meringankan di Sidang Habib Rizieq Shihab

 



 TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif menjadi saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya menjadi saksi meringankan untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Jadi ini saksi a de charge (meringankan) untuk perkara 221, ya, untuk yang 222 ditahan dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Adapun perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq Shihab. Sedangkan perkara nomor 222 adalah berkas untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Pengajuan Ahmad Shabri Lubis sebagai saksi dalam persidangan ini sempat mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU). Koordinator JPU Teguh Sugiarto mengatakan Ahmad merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Saksi ini berstatus terdakwa, ada hubungan emosional dengan terdakwa (Habib Rizieq), sehingga kami keberatan Majelis," ujar Teguh.

Namun keberatan itu ditolak oleh Suparman. Penyebabnya, Ahmad Shabri menjadi saksi untuk perkara yang berbeda. Ia pun mengatakan akan mencatat keberatan JPU itu dalam berita acara.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 3 Mei 2021, pihak Habib Rizieq menghadirkan dua saksi fakta terkait kasus kerumunan di Petamburan. Mereka adalah Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia Front Pembela Islam (HILMI-FPI) Ali Husein Hamid dan Zainal Arifin. 

Dalam sidang itu, para saksi membeberkan mengenai kronologi kerumunan di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020. Mereka juga menjelaskan mengenai pelanggaran protokol kesehatan di acara itu. 

Selain itu, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya. Dalam kesempatan itu, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan memohon maaf sambil menangis ke Rizieq, karena acaranya melanggar protol kesehatan hingga berujung pidana. 


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...