Tuesday, May 11, 2021

Kala Habib Rizieq Menanti Kabar Demi Tak Lebaran di Balik Sel

  


Jakarta - Habib Rizieq dkk lewat penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, hingga kini hakim belum menentukan sikap terkait permohonan tersebut.

Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan penasihat hukum dengan beberapa alasan. Dari mulai alasan kemanusiaan hingga menjelang Idul Fitri.

Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata Aziz sebelumnya pada Rabu (5/5).

Permohonan itu disampaikan lewat surat dinas kepada majelis hakim. Hakim ketua Khadwanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Aziz mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada semua terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi. Pihaknya juga akan menyiapkan penjamin dari pihak keluarga.

Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin insyaallah," jelas Aziz.

Namun, setelah menunggu kurang lebih satu minggu dari permohonan disampaikan, keinginan Riziequntuk tidak merayakan Idulfitri di balik jeruji masih belum jelas. Sebab, majelis hakim masih belum menentukan sikap.

Untuk penangguhan (penahanan), kami bermusyawarah," ucap ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (11/5/2021).

Di sisi lain menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas, yang juga duduk sebagai terdakwa gagal untuk setidaknya keluar dari rumah tahanan (rutan). Dia sebelumnya mengajukan izin keluar dari rutan selama 1 hari untuk merayakan Idulfitri.

Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," katanya.

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku masih menunggu keputusan majelis hakim. Dia berharap majelis hakim segera memberikan ketetapan.

"Ya, mungkin (disampaikan secara tertulis)," kata Aziz.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...