Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat dengan agenda Diskusi dan Konsultasi Pemantauan Raperda dan Perda di Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Diskusi digelar dengan narasumber Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Anggota DPD-RI dari Dapil DKI Jakarta, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. “Konsultasi ini digelar untuk menguatkan Perda-Perda di DKI Jakarta, sekaligus mendorong Bapemperda agar terus melahirkan Perda yang berkualitas,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi.
Dalam diskusi tersebut, Jimly yang juga berkunjung dalam rangka tugas pemantauan, memberikan masukan terkait pembahasan Perda yang sedang dibahas. “Prof Jimly meminta Bapemperda DPRD DKI membahas perda-perda turunan dari UU Cipta Kerja, dan mengantisipasi Rancangan UU Ibukota Negara,” terang Dedi yang juga Wakil Ketua DPP PKS Bidang Humas.
Menurut Dedi, masukan tersebut sangat baik terkait pembahasan Perda yang merupakan perintah langsung dari Undang-Undang.
Prof Jimly menyebutkan bahwa ada 2 hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu hierarki struktural dan fungsional.
Hierarki struktural adalah tata urutan peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD Negara RI 1945, Ketetapan MPR, UU atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
“Sedangkan hierarki fungsional adalah bila dalam UU memberikan perintah langsung kepada pemerintah daerah untuk membuat Perda sebagai aturan pelaksanaan UU, maka Perda tersebut merupakan delegasi langsung dibawah UU,” jelas Dedi.
Sementara terkait pemindahan Ibukota Negara, dimana regulasinya akan diatur dengan metode Omnibus Law. Perubahan status DKI Jakarta dalam RUU Ibukota Negara tentu akan sangat berdampak bagi warga Jakarta.
Pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat jangan sampai merugikan rakyat. “Tidak merugikan rakyat lebih didahulukan dibanding mengambil manfaat,” pungkas Dedi.
No comments:
Post a Comment