Tuesday, April 27, 2021

Munarman Diseret dengan Mata Tertutup, Kuasa Hukum Protes

  


Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menyebut tindakan kepolisian menutup mata kliennya saat dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) sore melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Aziz juga menyesalkan tindakan kepolisian menyeret paksa Munarman. Menurutnya, Munarman akan datang ke kantor kepolisian jika mendapat panggilan.

Ya, itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di sekitar PN Jaktim, Rabu (28/4).

Munarman dibawa secara paksa saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang, kemarin. Munarman sempat memprotes penangkapannya, tetap dibawa oleh sejumlah polisi dengan tangan terikat. Dia tak diperkenankan mengenakan sandal.

Tiba di Polda Metro Jaya, Munarman yang turun dari mobil dengan pengawalan, terlihat ditutup matanya menggunakan kain hitam.

Menurut Aziz, tindakan kepolisian menyeret paksa Munarman, tidak memberi kesempatan kliennya menggunakan alas kaki dan masker melanggar pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Aziz juga memprotes pihak penegak hukum karena Munarman belum bisa didampingi kuasa hukum. Hingga saat ini, kuasa hukum disebut Aziz belum bisa menjalin komunikasi dengan mantan Sekum FPI itu.

"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tutur Aziz.

Aziz juga menyebut pihak keluarga belum menerima surat penetapan tersangka. Berdasarkan informasi yang Aziz terima, pihak kepolisian telah mengirimkan surat tersebut sejak tanggal 20 April.

Surat tersebut, kata Aziz, dikirim melalui Pos. Namun, pihak keluarga belum menerima surat tersebut. Sejauh ini, kuasa hukum baru menerima surat penangkapan dan penahanan Munarman. Aziz mengaku menolak menandatangani surat penahanan salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu.

"Karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20," protes Aziz.

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Mabes Polri di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.35 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme. Ia diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat melakukan tindak terorisme.

"Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Argo, Selasa (27/4).


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...