Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran yang bersangkutan dipaksa menghadiri sidang secara online.
"Komnas HAM seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM," kata Aboe dalam keterangannya, Senin (22/3).
Aboe berkata Habib Rizieq seharusnya diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan, sesuai dengan prinsip equality before the law alias persamaan di hadapan hukum.
Politikus PKS itu ingin persidangan Habib Rizieq mengikuti ketentuan Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Aboe lantas membandingkan proses sidang Habib Rizieq dengan pemilik Grup Mulia Djoko Tjandra serta jaksa Pinangki Sirna Malasri. Djoko Tjandra dan Pinangki diketahui selalu hadir di persidangan.
"Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Di mana seorang terdakwa ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," ujarnya.
Aboe juga meminta Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi persidangan Habib Rizieq dan memastikan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada," katanya.
Sebelumnya,Habib Rizieq menolak mengikuti sidang karena tak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Imam Besar FPI itu hanya mengikuti sidang dari sebuah ruangan di Bareskrim.
Ia bahkan memboikot persidangan dengan tak menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim. Meski demikian, persidangan tetap berjalan dan Habib Rizieq didakwa dengan beberapa pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment