Wednesday, February 17, 2021

Politisi PKS Pertanyakan Usulan Mendagri Persingkat Libur Idul Fitri dan Tahun Baru 2022

  


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.  

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati tak terlalu antusias menanggapi usulan mempersingkat libur tersebut. 

Sebab, dia mempertanyakan apakah mempersingkat libur tersebut efektif dan menjadi jaminan mengurangi angka positif kasus Covid-19. 

Pertanyaannya, apakah (mempersingkat libur) dijamin bisa kurangi angka positif?" tanya Mufida, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/2/2021). 

Politikus PKS itu tak terlalu mempermasalahkan jikalau nantinya usulan Menpan RB Tjahjo Kumolo benar-benar diterapkan. 

Hanya saja, kata dia, kebijakan libur yang diambil hendaknya harus adil dan proporsional bagi masyarakat. 

"Kalau memang hal tersebut dianggap bisa mengurangi potensi penularan, ya nggak masalah.

Tapi semua kebijakan libur harus adil dan proporsional bagi masyarakat," jelas Mufida. 

Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.

Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.


Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.

"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.

Ditegaskan, saat menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dalam Surat Keputusan Bersama pada 10 September 2020 lalu.


Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...