Friday, February 26, 2021

Legislator PKS Minta Polri Perketat Penggunaan Senpi: Banyak Mudaratnya

  


Jakarta - 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah meminta Polri memperketat penggunaan senjata api oleh anggota polisi di lapangan. Dimyati meminta agar polisi tidak membawa senjata api usai bertugas.

Awalnya Dimyati menjelaskan terkait tidak mudahnya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memegang senjata api meski polisi diizinkan oleh UU. Menurutnya, senjata api juga bisa berpotensi disalahgunakan bukan hanya oleh polisi tapi bahkan oleh keluarga polisi tersebut.

"Polisi diberi kewenangan oleh UU untuk dipersenjatai tapi oleh sebab itu harus ada kebijakan, karena megang senjata itu nggak gampang diliat dari track record, psikolog, kesehatan, kemahiran. Maka ke depan senjata api ini kan bisa disalahgunakan bukan hanya oleh polisi atau oknum polisi itu, bisa juga disalahgunakan oleh keluarganya," kata Dimyati saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Dimyati lalu memberi masukan agar ke depannya polisi tidak membawa senjata api setelah selesai bertugas. Dia menyebut lebih baik senjata api yang dipegang oleh polisi dikembalikan setiap harinya ke posko peralatan setelah selesai bertugas.

"Nah ini yang seyogyanya senjata api itu disimpan di posko, disimpan di posko itu di tempat peralatan senjata api dan wajib lapor ke bidang logistik kalau misal setelah bertugas kembalikan, setelah bertugas kembalikan, dihitung pelurunya setiap hari, ada yang hilang nggak satu, nggak boleh ada yang hilang," ucapnya.

Dimyati juga menyerankan agar senpi tidak dibawa pulang dan tidak semua satuan bisa menggunakan senjata api. Menurutnya hanya satuan-satuan tertentu seperti densus yang diperkenankan membawa senjata api.

"Nah bagian apa yang bisa pegang senpi, bagian tertentu di kepolisian wajib pegang senpi, jangan di bagian lantas misalnya, ada bidang tertentu boleh, jangan semua, seyogyanya nggak boleh dibawa pulang, kecuali orang-orang bidang tertentu, misalnya di bidang Densus 88, boleh, takut ada A, B, C, apa lagi misal ajudan kapolri itu siapa boleh saja, ajudan kapolda boleh pegang itu, tapi kalau poisi polisi tertentu, buat apa sih senpi mau nembak siapa? yang berhadapan dengan kriminal justice nah itu yang boleh," ujarnya.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...