TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta mengkritik pernyataan Ketua Sub Tim 1 Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Henry Subiakto. Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa ini menyamakan Undang-undang ITE dengan kitab suci.
Sebelumnya, Henry mengatakan seperti halnya kitab suci, Undang-undang ITE bisa ditafsirkan bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang salah, tapi tak lantas kitab suci diubah.
"Saya tidak setuju dengan pernyataan yang menganalogikan Undang-undang ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah, meski tafsir bisa berbeda-beda. Analogi ini tidak tepat, tidak apple toapple. Masak undang-undang disamakan dengan kitab suci sih," ujar Sukamta saat dihubungi Tempo, Selada, 23 Februari 2021.
Sukamta mengatakan pernyataan itu harusnya sebaliknya. "Justru pernyataannya yang sering kita dengar adalah bahwa UU itu bukan kitab suci, sehingga bisa saja diubah dan direvisi," tutur anggota Komisi I DPR RI ini.
Sukamta meminta pemerintah konsisten untuk tetap merevisi Undang-undang ITE dengan inisiatif mereka. "Pak Jokowi bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi?," ujar dia.
Henry Subiakto merupakan Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE. Tim ini bertugas merumuskan kriteria implementasi terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap pasal karet.
No comments:
Post a Comment