JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) selama dua pekan mulai Senin, 11 Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada periode sama.
Dalam pengetatan kali ini, terjadi beberapa penyesuaian pada beberapa sektor seperti kapasitas dan waktu operasional transportasi umum, yaitu hingga pukul 20.00 WIB.
Kita berharap masyarakat dan pemerintah berkerjasama memastikan ini bisa efektif selama 11-25 Januari 2021. Jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi daring, Sabtu (9/1/2021).
Seiring dengannya, waktu operasi tempat kegiatan lain juga akan dibatasi seperti kantor yang mewajibkan 75 persen karyawan untuk berkerja di rumah dan 25 persennya work from office.
"Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara juga dihentikan," kata Anies.
Lebih rinci, kendaraan umum angkutan massal termasuk taksi konvensional serta online maksimum boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas.
Sementara ojek pangkalan dan online boleh mengangkut penumpang orang. Tapi, diimbau untuk mereka tidak membuat penumpukkan saat menunggu penumpang alias di pangkalan.
Adapun seluruh sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku dalam PSBB ini. Maka bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran diimbau untuk melaporkannya melalui aplikasi JAKI.
"Kita mungkin sudah jenuh dengan pembatasan aktivitas, tapi perlu diingat musuh yang kita hadapi bersama tidak mengenal jenuh. Saya harap kita bersama-sama bisa berkerjasama dengan baik," ujar dia.
No comments:
Post a Comment