Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan, namun RUU BPIP masuk Prolegnas 2021. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera khawatir terjadi lagi kegaduhan di masyarakat.
"Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kebisingan yang tidak perlu lagi," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Mardani mengatakan pemerintah semestinya bijak untuk tidak memasukkan RUU HIP dan BPIP ke Prolegnas 2021. Sebab, menurutnya, kedua RUU itu dipandang negatif di masyarakat.
"Mestinya pemerintah bijak dengan mendrop RUU HIP atau BPIP. Keduanya punya persepsi yang negatif di masyarakat. Akan banyak kecurigaan membahas kedua RUU ini," ujarnya.
Jika ingin menguatkan BPIP, menurut Mardani, harus ada kajian yang matang dan sosialisasi yang kuat. Lebih lanjut, Mardani mengatakan kerangka Pancasila sudah sangat kuat, tinggal implementasi di lapangan.
"Jika ingin menguatkan BPIP bisa dengan menyiapkan kajian dan naskah akademik yang matang disertai sosialisasi yang mencukupi. Pancasila adalah konsensus dan dasar negara kita. Kerangka hukumnya sangat kuat. Yang diperlukan aplikasi nyata di lapangan," tuturnya.
Baleg DPR sebelumnya telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021, Kamis (14/1/2021) malam di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dan dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah serta perwakilan DPD RI.
Terjadi perubahan dari RUU yang diusulkan sebelumnya. Ada 4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU jabatan hakim, RUU Bank Indonesia, RUU HIP, dan RUU Ketahanan Keluarga. Tapi ada satu RUU yang masuk, yakni RUU BPIP.
Keluarnya RUU HIP dan masuknya RUU BPIP menimbulkan perdebatan di antara anggota dewan hingga memberikan catatan. Namun Supratman menyebut ada mekanisme pembahasan lanjutan, maka kemudian diambil keputusan Prolegnas Prioritas 2021 dibawa ke paripurna ke DPR.
No comments:
Post a Comment