Presiden Joko Widodo (Jokowi)menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). PKS mempertanyakan motif Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu.
"Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI," kata Ketua DPP PKS, Sukamta dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).
Sukamta menyoroti tafsir ekstremisme dari pemerintah. Hal itu, kata legislator Komisi I DPR ini, membuat multitafsir di tengah masyarakat.
Tafsir ekstremisme versi pemerintah ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," ujarnya.
Sukamta mengatakan, bila pemerintah ingin menumpas terorisme, sebaiknya menggunakan UU Terorisme. Sukamta menyinggung soal KKB di Papua.
"Kalau pemerintah serius mau memberantas terorisme, maka pergunakan Undang-Undang Terorisme. Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa," ucap Sukamta
"Kita sebagai bagian yang sedang di luar pemerintah yang punya agenda, mudah saja kelak membuktikan apa tujuan lahirnya perpres ini. Jika KKB Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstremnya masih di bawah KKB Papua, maka perpes ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstremis sesuai tafsir pemerintah bukan benar-benar bertujuan memberantas ekstremisme kekerasan mengarah ke terorisme," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme. Dalam perpres itu juga diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.
Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri atas kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme. Berikut ini rinciannya:
1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
No comments:
Post a Comment