JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan penerapan vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baru-baru ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan sejumlah persiapan menjelang diberlakukannya vaksinasi Covid-19. Berikut rangkumannya.
Ariza mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta direncanakan mulai berlangsung pada pekan kedua dan ketiga Januari 2021.
"Insya Allah kita bisa mulai di pertengahan Januari ini, minggu kedua dan minggu ketiga kita bisa siapkan," ujar Ariza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Pemprov DKI Jakarta pun telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Kendati telah menyusun rancangan vaksinasi, Ariza mengaku saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mendapat konfirmasi kapan vaksin Covid-19 untuk daerah Jakarta diberikan.
"Kami menunggu datangnya vaksin untuk Jakarta," ucap dia.
Meskipun daerah lain sudah mendapat lebih dulu, Ariza menekankan dirinya menghormati keputusan pemerintah pusat karena memang kemungkinan daerah lain tidak semudah Jakarta dalam mendapatkan akses vaksinasi.
"Saya kira pemerintah pusat sudah punya program dan prioritas, saya kira yang bijak mendahulukan daerah mungkin yang lebih jauh, Jakarta kan lebih mudah untuk koordinasinya untuk pengantaran delivery dan sebagainya," kata Ariza.
Pada tahap pertama vaksinasi Covid-19 nanti, Pemprov DKI memprioritaskan tenaga kesehatan.
Ariza menjelaskan, tenaga kesehatan yang masuk sasaran vaksinasi tahap pertama meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut data, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145 (orang)," kata Ariza, Senin (4/1/2021).
Setelah itu, menurut Ariza, nantinya kapasitas vaksinasi di DKI Jakarta diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
"Siapa saja yang akan divaksin lebih dulu sudah ada jumlahnya, daftarnya," jelas Ariza.
"Sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat, dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan Kemenkes, Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ariza.
Selain persiapan, Ariza menegaskan adanya sanksi bagi masyarakan yang menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Ariza menjelaskan bahwa sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gambarannya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Bila ada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi tetapi menolak disuntik vaksin, maka sanksi akan diberlakukan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
No comments:
Post a Comment