Tuesday, January 12, 2021

Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun atas Pemerkosaan, PKS Bicara Prinsip Umat

 


Penulis kontroversial Harun Yahya atau Adnan Oktar divonis 1.000 tahun penjara karena terlibat kejahatan seksual. PKS menilai umat Islam Indonesia memiliki prinsip memandang apa yang dikatakan seorang tokoh, bukan sosoknya.

"Bagi umat Islam itu punya prinsip undhun ma qola wa la tandhur man qola, pandanglah apa yang dikatakannya bukan melihat siapa yang mengatakannya," kata Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa (12/1/2020).

Oleh sebab itu, kata Bukhori, umat di Indonesia tak perlu terpengaruh oleh apa yang menimpa Harun Yahya. Bukhori menilai setiap individu berpotensi tertimpa hal buruk.

"Dengan demikian, tidak perlu berpengaruh dengan tokoh yang dikaguminya atas hal yang menimpanya karena manusia di mana pun tetap berpotensi tertimpa negatif atau yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan," ujar anggota Komisi VIII DPR RI.

Lantas, bagaimana harapan Bukhori terhadap umat di Indonesia berkaitan dengan hal yang menjerat Harun Yahya? Teguh dengan kebenaran, kata Bukhori.

"Tetap istiqomah dengan kebenaran," imbuhnya.

Pengadilan Turki sebelumnya menghukum penulis kontroversial Harun Yahya alias Adnan Oktar 1.000 tahun penjara. Harun Yahya dituduh melakukan kejahatan seks terhadap perempuan yang menjadi pengikutnya atau 'kittens.'

Seperti dilansir dari AFP, Selasa (12/1), pengadilan itu digelar pada Senin (11/1). Laporan dari stasiun televisi swasta, Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan, termasuk kekerasan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta percobaan spionase politik dan militer.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif di organisasi Harun Yahya, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...