Tuesday, January 5, 2021

Anies Tak Perketat PSBB, Terganjal Pemerintah Pusat?

  


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  transisi, hanya memperpanjangnya, meski kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Anies memperpanjang PSBB transisi mulai 4-17 Januari 2021. 

Keputusan itu kemudian disinyalir karena tak adanya restu dari  pemerintah pusat untuk memperketat PSBB. 

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai, pemerintah pusat khawatir ekonomi akan terganggu jika Jakarta kembali melakukan pembatasan secara ketat.

"Ini kan ditekan oleh pusat agar kegiatan ekonomi jalan. Dia (Anies) takut melawan pusat sekarang," kata Tri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021). 

"Biarkan saja pusat yang bertanggung jawab. Jangan marah-marah kalau kasusnya banyak," ujarnya.

Tri menilai tak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang PSBB transisi selain faktor ekonomi. Sebab, berbagai indikator menunjukkan kasus Covid-19 terus meningkat di Ibu Kota.

Hal itu bisa dilihat dari angka positivity rate atau rasio antara orang yang dites dengan yang dinyatakan positif. Dalam sepekan terakhir, positivity rate di Jakarta mencapai 12,9 persen, jauh dari standar aman Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen. 

Positivity rate di DKI Jakarta sejak awal pandemi adalah 8,8 persen. Artinya memang ada kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

"Jadi pertimbangan satu-satunya (melanjutkan PSBB transisi) adalah ekonomi. Jakarta kan center of economy, sebagai Ibu Kota dan pusat bisnis," kata dia. 

Tri menyebutkan, PSBB transisi dengan segala pelonggarannya memang bisa membantu pemulihan ekonomi.

Namun ia mengingatkan keputusan untuk memperpanjang PSBB  transisi ini bisa berdampak fatal pada angka kematian yang akan terus meningkat. 

"Ini kita di tepi jurang, kalau ke kanan masuk jurang ekonomi. Kalau ke kiri, masuk jurang kesehatan, ancamannya kematian," ujar Tri.

Dalam pengumumannya memperpanjang PSBB transisi,  Anies Baswedan mengakui keputusan itu diambil berdasarkan penilaian dari  pemerintah pusat, yakni Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Anies juga mempertimbangkan penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. 

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, hari Minggu lalu.

Anies menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari BNPB,  DKI Jakarta berhasil naik peringkat dari daerah dengan risiko tinggi pada 20 Desember 2020 menjadi daerah dengan risiko sedang per 27 Desember 2020.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Jakarta meraih skor 59 pada 2 Januari 2021. Pada dua pekan sebelumnya, yakni 19 Desember dan 26 Desember 2020, Jakarta mencatatkan skor 61.

Epidemiolog dari FKM UI Pandu Riono membenarkan soal skor yang disampaikan Anies itu. Namun ia membantah bahwa FKM UI menyarankan melanjutkan pelonggaran lewat PSBB transisi dengan skor itu. 

Pandu menyatakan, FKM UI justru menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan  pengetatan PSBB agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal.

Kalau diperketat lagi lebih bagus. Tapi mungkin enggak? Setuju enggak Presiden?" kata Pandu, Selasa.

Pandu juga mendapat informasi bahwa pemerintah pusat tak mengizinkan Jakarta melakukan pengetatan PSBB. Sebab, hal itu bisa berdampak pada perekonomian.

Menurut dia, Presiden lebih memilih meningkatkan kapasitas rumah sakit dan menambah tenaga medis untuk merespon kasus Covid-19 yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. 

"Jadi  pengetatan bukan jadi pilihan. Makanya saya di Twitter hari ini bicara mohon ke Pak Presiden supaya ada pengetatan," kata Pandu yang punya akun Twitter @drpriono1 itu. 

Saat dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, enggan berkomentar soal spekulasi  pemerintah pusat tak merestui pengetatan PSBB Jakarta. 

"Tidak ada gunanya membuat polemik.  Saya fokus penanganan Covid-19 yang perlu konsentrasi tinggi," kata Wiku.

Anies pernah menarik rem darurat atau perketat PSBB saat kasus Covid-19 di Jakarta meningkat pada pertengahan September lalu. Anies memutuskan untuk memperketat PSBB setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. 

Namun, pengumuman yang disampaikan Anies itu rupanya belum dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo bidang ekonomi pun langsung mengkritik keputusan Anies. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung anjlok karena tertekan oleh pengumuman PSBB  DKI Jakarta.

Mendag Agus Suparmanto menilai pemberlakukan PSBB bisa berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang, apalagi mengingat peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan, kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat keputusan tersebut.

Pada akhirnya, sejumlah unsur pemerintah pusat bersama Pemda DKI pun menggelar rapat terkait pengetatan PSBB ini. PSBB akhirnya diperketat selama dua pekan, mulai 14 sampai 25 September 2020.

Ketika dua pekan hampir berlalu, Anies Baswedan mengumumkan PSBB pengetatan diperpanjang kembali selama dua pekan, hingga 11 Oktober 2020.

Satu bulan pengetatan PSBB terbukti bisa menurunkan laju penularan kasus Covid-19. Pengetatan PSBB  akhirnya dicabut dan kembali diberlakukan PSBB  transisi sampai saat ini.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...