TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa ikut menindak, menyusul dibubarkan dan dilarangnya Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah resmi membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Di dalam SKB itu menyebutkan larangan aktivitas dan penggunaan simbol yang berkaitan dengan FPI.
Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Rabu kemarin.
Tidak hanya itu, aparat hukum berwenang juga diizinkan mengambil tindakan apabila masih terjadi kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Aturan SKB tersebut resmi diberlakukan mulai 30 Desember 2020.
Merespon hal ini, Pemprov DKI Jakarta ke depan harus bersikap karena Jakarta basis pergerakan FPI, termasuk menjadi lokasi markas besar FPI yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta bukanlah sebagai pemilik kewenangan atas pembubaran ormas.
No comments:
Post a Comment