TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta lewat akun Twitternya, @DKIjakarta mengimbau masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 di rumah masing-masing. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 400/SE/2020 dan SK Kepala Disparekraf nomor 509 tahun 2020.
Masih dari akun Twitter tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengunggah foto yang berisi sejumlah imbauan bagi warga. Di antaranya adalah tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta kembang api dan perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta mematuhi ketentuan jam operasional yang ada.
Warung makan, rumah makan, kafe, bar, restoran (termasuk yang menjadi fasilitas hotel), bioskop, dan kawasan wisata wajib menerapkan batasan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Mereka juga diharuskan membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-1 Januari 2021 batasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB. Untuk bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB,” tulis keterangan dalam unggahan Pemprov DKI itu.
Ada pun operasional usaha pariwisata yang masih diperbolehkan beroperasi diminta menerapkan protokol kesehatan. Sementara penyedia jasa makan dan minum diperbolehkan melayani pengiriman pesanan secara daring di luar pembatasan jam operasional.
Tim Satuan tugas Penanganan Covid-19 internal di usaha hotel dan restoran wajib mengawasi dan menjamin tidak terjadi kerumunan. Mereka juga diharuskan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung. Pemprov DKI akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional usaha.
Gubernur Anies Baswedan lewat akun Twitternya kemudian me-retweet unggahan dari Pemprov DKI tersebut. "Mari bersama #jagajakarta," tulis Anies yang sampai saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya.
No comments:
Post a Comment