TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara sejumlah area publik dan tempat wisata yang berpotensi menjadi sumber keramaian selama libur Natal dan Tahun Baru. Penutupan sementara itu diterapkan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021 itu untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan ada pula sejumlah lokasi yang diberlakukan pengendalian ketat oleh masing-masing kota dan kabupaten.
Satpol PP akan menerjunkan personelnya berpatroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan di masa pandemi Covid-19. "Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Desember 2020.
Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berikut adalah daftar area publik yang ditutup dan dilakukan pengendalian ketat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Jakarta Barat
Ditutup:
1. Kawasan Kota Tua
2. Kawasan Sentra Primer Barat
3. Taman Cattleya
4. Seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)
5. Lokasi Sementara (Loksem)
6. Seluruh Pasar Jaya
Pengendalian ketat:
RPTRA Kalijodo
Jakarta Selatan
Ditutup:
1. Taman Tebet, Jalan Tebet Barat Raya
2. Taman Tebet, Jalan Tebet Timur Raya
3. Kawasan Taman Ayodya
4. Kawasan Mahakam
5. Kawasan Bulungan
6. Danau Cavalio
Pengendalian Ketat:
1. Taman Kolong Semanggi
2. Taman Sport Budaya Dukuh Atas
3. Kawasan Antasari
4. Kawasan Senopati
5. Kawasan Kemang
6. Kawasan Tebet
7. Kawasan Sudirman
8. Pujasera Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
9. TMPN Kalibata
Jakarta Timur
Ditutup
1. Jalan Tegalan, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman
2. Jalan Jatinegara Timur, Kelurahan Balimester
3. Sepanjang Jalur Kanal Banjir Timur (KBT)
4. Kuliner sepanjang Jalan Raya Condet
5. Kuliner sepanjang Jalan Raya Cililitan
Pengendalian ketat:
1. Terminal Pulogadung
2. Jalan Pulomas Timur
3. Jalan Pemuda
4. Jalan Balai Pustaka Timur
5. Jalan Paus
6. Jalan Waru
7. Jalan Sodong Raya
8. Jalan Balap Sepeda Rawamangun
9. Jakarta International Climbing Wall Park
10. Jalan sisi Tol Timur Pulogebang
11. Jalan Basuki Rahmat
12. Jalan Bekasi Timur Raya
13. Jalan Raya Kalimalang
14. Jalan Pahlawan Revolusi
15. Jalan Kolonel Sugiyno
16. Jalan Raden Inten
17. Pertokoan dan tempat makan sepanjang Jalan Pangkalan Jati
18. Parkiran Restoran Balai Bengong dan tempat makan sekitarnya
19. Jalan Raya Bogor, Perempatan PGC, PD PAsar Jaya, sampai depan Pusdikes; kios buah seberang Pasar Induk Kramat Jati, Fly Over Pasar Rebo, depan GOR Ciracas sampai Jalan Bengrah Kelurahan Cijantung; depan Swalayan Naga sampai Kios Kue depanPabrik Khong Guan
20. Jalan Pintu I TMII
21. Jalan Ciracas, sekitar Pasar Ciracas sampai pertokoan di sekitar pasar
22. Jalan Centex
23. Kuliner Sepanjang Jalan Lapangan Tembak
24. Jalan Raya Karya Bhakti
25. Mall atau pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur
Jakarta Pusat
Ditutup:
1. Kawasan Monas
2. Jalan Medan Merdeka Barat, Utara, Selatan, dan Timur
3. Kawasan Gelora Bung Karno, Jalan Asia Afrika sampai Jalan Tentara Pelajar
4. Seluruh RPTRA, fasilitas olah raga, taman, dan loksem.
5. Pasar Jaya
6. Jalan Sabang
Pengendalian ketat
1. Jalan Thamrin-Sudirman
2. Bundaran HI
3. Jalan Benyamin Sueb Garuda sampai Pademangan
4. Jalan Kebon Sirih
5. Tugu Tani
6. Simpang Lima
7. Jalan Gunung Sahari Raya
8. Jalan Suryo Pranoto
9. Jalan Saman Hudi sampai Mangga Besar Raya
10. Jalan Kyai H. Mas Mansyur
11. Jalan Diponegoro
12. Tugu Proklamasi
13. Taman Lapangan Banteng
14. Jalan Mas Mansyur sampai Jalan A. M. Sangaji
Jakarta Utara
Ditutup:
1.Danau Sunter Barat dan Timur
2. Taman Waduk Pluit
3. RTH Kalijodo
4. Jalasena Pantai Maju atau kawasan Golf Island Pantai Indah Kapuk-Pantai Maju
5. Taman jogging Kelapa Gading
6. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur
Pengendalian ketat:
1. Plaza Mangga Dua Square
2. Kawasan Jalan Benyamin Sueb
3. Kawasan sentra Perikanan Muara Angke
4. Stadion Kamal Muara
Kepulauan Seribu
Pengendalian ketat:
1. Pantai publik di Pulau Untung Jawa
2. Pantai publik Pulau tidung
Adapun tempat wisata yang akan ditutup saat libur Natal dan tahun baru 2021 adalah:
1. Ancol
2. TM Ragunan
3. Anjungan DKI di TMII
4. Planetarium Jakarta
5. Taman Ismail Marzuki
6. PBB Setu Babakan
7. Rumah Si Pitung
8. Lab Tari dan Karawitan Condet
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Tugu Proklamasi
13. Taman Benyamin Suaeb
14. Wayang Orang Bharata
15. Miss Tjitjih
16. Gedung Kesenian Jakarta
17. Museum Sejarah Jakarta
18. Museum Taman Prasasti
19. Museum MH. Thamrin
20. Museum Seni Rupa & Keramik
21. Museum Tekstil
22. Museum Wayang
23. Museum Bahari
24. Museum Joang '45
No comments:
Post a Comment