TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kritik soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang dibahas terlalu terburu-buru. Termasuk perihal telatnya Pemprov DKI menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Menurut Riza, dengan adanya pandemi Covid-19, Pemprov DKI perlu melakukan penyesuaian program dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. “Banyak program yang memang harus kami sesuaikan, terutama program Kemendagri,” ucap Riza di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 November 2020
Riza juga menanggapi kritik dari Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD yang menyangsikan APBD 2021 akan berkualitas lantaran dibahas terburu-buru. Menurut dia, pembahasan APBD sudah dilakuan dalam jangka waktu yang lama.
Tidak ada program yang ujug-ujug nongol dalam 1-2 pekan. Semua program untuk kepentingan masyarakat Jakarta. Ada jangka menengah, pendek, dan panjang,” kata Riza. Ia juga menyebut ada program dari pemimpin sebelumnya yang masuk dalam APBD 2021, namun, tak merincinya. “Bahkan dari pemimpin sebelumnya ada yang kami lanjutkan dan teruskan.”
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah sebelumnya mengkritisi pembahasan Raperda APBD 2021. Adapun pembahasan Kebijakan Unum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2021 baru mulai dibahas pada 5 November lalu di salah satu hotel wilayah Bogor, Jawa Barat.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta lantas menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS itu 21 hari setelahnya atau pada 26 November 2020 dengan nilai yang disepakati Rp 82,5 triliun.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020, pemprov seharusnya menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRD paling telat pekan kedua bulan Juli. Namun, pada realisasinya, Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen tersebut pada November.
Berdasarkan jadwal yang Tempo terima, setidaknya masih ada 7 kali pembahasan Raperda APBD 2021 sejak penandatanganan nota kesepahaman. Pembahasan tersebut diproyeksikan rampung pada 7 Desember 2020.
Neneng sangsi waktu yang singkat itu dapat membuat pembahasan optimal dengan hasil APBD yang berkualitas. “Dengan pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, mustahil kiranya dapat menghasilkan APBD yang berkualitas,” ujar dia.
No comments:
Post a Comment