Mulyanto mengatakan proses legislative review serupa dengan pengajuan rancangan undang-undang biasa. "Saya melihat ini tidak mudah untuk berhasil," kata Mulyanto ketika dihubungi, Ahad, 8 November 2020.
Mulyanto mengatakan menyambut baik dorongan legislative review melalui partainya yang menolak UU Cipta Kerja. Namun, ia mengingatkan sikap akhir pemerintah terhadap UU Cipta Kerja serta peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR. "Secara kalkulasi politik, usulan legislative review ini akan sulit untuk menang," ujar dia.
Mulyanto mengatakan tugas partai politik di DPRmemang terbatas pada perjuangan intra-parlementer termasuk legislative review. Namun tanpa dukungan masyarakat yang kuat dan luas, ia berpendapat prosesnya akan sulit.
"Kecuali kalau memang dukungan masyarakat sangat kuat dan luas untuk melakukan legislative review ini," kata Mulyanto.
Legislative review UU Cipta Kerja ini sebelumnya diusulkan salah satunya oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. KSPI juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan.
Menurut Mulyanto, uji materi ke MK merupakan langkah hukum paling tepat untuk masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja. "Ini jalan yang bisa ditempuh masyarakat."
Mulyanto juga menanggapi masih adanya salah ketik di UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan di lembaran negara. Menurut dia, kesalahan itu akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang.
Ia mengatakan kejar tayang itu mengikuti arahan Jokowi yang meminta RUU Cipta Kerja diselesaikan dengan cepat. Padahal, kata Mulyanto, RUU Cipta Kerja sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatasan di tengah pandemi Covid-19. "Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan," kata Mulyanto.
No comments:
Post a Comment