TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi soal desakan dari sejumlah pengusaha yang meminta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di ibu kota segera dicabut.
Adapun desakan ini muncul setelah serangkaian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Orang nomor satu di DKI ini pun meminta seluruh warganya mentaati protokol kesehatan demi meminimalisir penularan Covid-19.
Jadi kita berada dalam rezim PSBB, di mana di situ ada ketentuan dan aturan. Nah, kita mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa ini dua bagian yang harus dikerjakan sama-sama," ucapnya, Senin (23/11/2020).
Di lain sisi, Anies mengklaim, pemerintah terus berupaya mencari warga yang terpapar Covid-19 lewat pelacakan yang dilakukan secara masif.
Kampanye 3T (tracing, testing, treatment) pun terus digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta seluruh warganya menerapkan prosedur pencegahan lewat perilaku 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Dari sisi pemerintah, kami harus melakukan 3T, dari sisi masyarakat melakukan 3M," ujarnya di Balai Kota.
"Lalu, kami di pemerintah lewat Gugus Tugas ikut mengawasi, memastikan 3M ini berjalan dengan baik," sambungnya.
Berdasarkan pengamatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, tingkat kepatuhan warga terhadap perilaku 3M masih sangat rendah.
Seperti kepatuhan memakai masker yang hanya berkisar di angka 65 persen dan menjaga jarak di angka 60 persen.
Bahkan, tingkat kepatuhan masyarakat terkait anjuran mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun hanya ada di angka 30 persen.
Padahal, persentase kepatuhan masyarakat terkait perilaku 3M harus mencapai minimal 80 persen untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.
Bila ini diikuti dengan baik, maka insya Allah jumlah kasus di Jakarta makin hari makin turun. Jangan sampai orientasinya bukan menurunkan kasus," tuturnya.
Penerapan protokol kesehatan di DKI Jakarta belakangan ini memang menjadi sorotan usai acara pernikahan putri Habib Rizieq pada Sabtu (14/11/2020) lalu dihadiri ribuan jemaah.
Pemprov DKI pun dinilai tak tegas soal penyelenggaraan acara yang digelar di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini.
Meski demikian, Pemprov DKI menepis anggapan tersebut.
Gubernur Anies Baswedan oun menjatuhi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq yang dinilai lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Orientasi kami adalah membuat masalah Covid-19 ini makin hari makin turun, makin rendah sampai mudah-mudahan tidak ada lagi kasus," kata dia.
PSBB masa transisi di DKI Jakarta baru saja diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Artinya, pembatasan demi meminimalisir penularan Covid-19 masih akan diterapkan hingga 6 Desember mendatang.
No comments:
Post a Comment